Kapolda Tangani Kasus Uang Baru Palu Arit Terkait Ceramah Habib Rizieq
Habib Rizieq Sebut Uang Baru Palu Arit Dalam Ceramahnya
Okebis.com || Kini konflik di Indonesia kini kian memanas, terlepas dari kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, kini rupanya Habib Rizieq kembali menjadi sorotan publik. Hal ini terkait ceramahnya yang menyatakan tentang Uang Baru Palu Arit dan lantas meminta pertanggung jawaban kepada Kapolda terkait hal itu, namun kini justru kasus Uang Baru Palu Arit berbalik kepadanya.Kenapa demikian?
Hal ini lantaran gambar yang di kira palu arit itu ternyata adalah sebuah pengaman hologram uang baru dengan sistem rectoverso dimana gambar tersebut terpecah dalam dua sisi yang berbeda sehingga jika di terawang akan terlihat lambang BI. Mungkin pecahan gamba itulah yang dinilai sebagai Uang Baru Palu Arit oleh Rizieq. Pengamanan ini di lakukan untuk memperkecil kemungkinan pemalsuan uang oleh para oknum yang tak bertanggungjawab.
Baca Juga:
Terungkap Cita-Cita Ahmad Kurniawan Yang Belum Tercapai
Ditanya Soal Rukun Iman Dan Rukun Islam, Gadis Ahok Ini Gagal Menjawab!!
Konflik Serangga Di Dalam Makanan Restoran Mewah Holycow! Gegerkan Netizen!!!
Mochamad Iriawan selaku Irjen Kapolda Metro Jaya menungkapkan bahwa logo Bank Indonesia di dalam uang rupiah bukanlah gambar palu erit seperti yang dikatakan oleh ketua Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab. Irawan juga mengungkapkan bahwa kini pihak Kapolda Metro Jaya sedang melakukan gelar perkara terkait Habib Rizieq sebagai tersangka. Selain itu Irawan juga menyampaikan bahwa sebenarnya ketika peluncuran uang baru beberapa waktu yang lalu, pihak Bank Indonesia telah menginformasikan terkait pengamanan hologram uang baru dengan sistem rectoverso sebagai bentuk penambahan pengamanan uang rupiah agar tidak mudah untuk di palsukan.
Habib Rizieq Terancam Dipolisikan Terkait Kasus Uang Baru Palu Arit
Kini video ceramah Habib Rizieq sudah menyebar luas di sosial media, sehingga hal tersebut dapat berlanjut kepada laporan dari masyarakat. Oleh karena itulah maka pihak Kapolda Metro Jaya mendalami kasus Uang Baru Palu Arit dengan dugaan penyebaran berita bohong serta kebencian yang berbau SARA oleh terduga Rizieq Shihab. Pihak Kapolda menegaskan bahwa kasus Uang Baru Palu Arit ini dapat menjerat Rizieq pada pengenaan pasal 28 ayat 2 serta pasal 45 ayat 2 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE mengenaik kasus Uang Baru Palu Arit ini. Namun sebelumnya pihak Kapolda akan konsultasi dengan ahli dahulu sebelum menentukan status Rizieq dalam gelar perkara serta mengumpulkan bukti.
Artikel ~ Uang Baru Palu Arit.