SIM Online Hadir Untuk Mempermudah Masyarakat
SIM Online Telah Hadir
Okebis.com | Masyarakat di Indonesia kini telah diuntungkan dengan adanya SIM Online, Kini Perpanjangan SIM dapat di lakukan secara online dimana saja dan kapan saja. Kakorlantas Polri terus saja berbenah diri untuk menyikapi dan membersihkan institusi Polisi dari segala bentuk pungutan liar (pungli). Korlantas merilis 3 aplikasi mulai dari SIM online, e-Samsat, hingga e-Tilang, dalam rangka meminimalisir pungli. Dengan adanya aplikasi tersebut, masyarakat tidak perlu lagi diharuskan datang ke lokasi sesuai dengan yang tertulis di KTP agar dapat membuat, memperpanjang SIM ataupun mengurus pajak kendaraan. Masyarakat hanya cukup melakukan pembayaran online melalui BRI dan BNI, setelahnya baru kemudian datang ke Satpas dan Samsat yang terdekat.
“Program-program ini merupakan upaya kami untuk mengurangi serta memininmalisir terjadinya pemungutan liar maupun penyelewengan tugas oleh anggota kepolisian,” ujar Irjen Pol Agung Budi Maryoto selaku Kakorlantas Polri dalam keterangannya, di hari Jumat16 Desember 2016.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian Menanggapi SIM Online
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, bahwa sebelumnya sistem dari SIM Online hanya bisa digunakan untuk proses perpanjangan SIM, kini bahkan membuat SIM baru pun juga bisa dilakukan kapanpun secara online.
“Sebenarnya ketika itu yang belum ada SIM Online untuk yang baru mendaftar. Untuk yang baru masih dapat dibuat hanya di tempat masing-masing saja, tapi dengan adanya sistem e-KTP yang sudah online di seluruh wilayah Indonesia, selama (pemohon) memiliki e-KTP, maka dia bisa memasukkan data, dan apply di mana saja di seluruh Indonesia,” ungkap Tito, saat beliau memberikan sambutannya di peluncuran E-Tilang, SIM Online, dan E-Samsat di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat, hari Jumat 16 Desember 2016.
Tito melanjutkan, bahwa dengan sistem ini, pemohon tidak perlu lagi kembali ke daerah asalnya hanya untuk membuat SIM. Mereka hanya cukup mendaftar secara online, membayar dengan cara mentransfer, dan datang ke satpas ataupun gerai SIM di kota tempat tinggal tanpa harus pulang ke daerah asal.
“Jadi yang memiliki KTP Papua tidak perlu lagi pulang dulu untuk membuat SIM. Itu kan sangat mahal, biayanya saja bisa mencapai Rp5 jutaan. Padahal untuk membuat SIM baru kini bisa dilakukan di seluruh Indonesia,” tuturnya.
Artikel ~ SIM Online.