Di Duga Menistakan Agama “Habib Rizieq” Dilaporkan ke Polisi
Habib Rizieq
Habib Rizieq
Habib Rizieq, Pimpinan Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia atau PP PMKRI ini melaporkan Imam Besar Indonesia FPI Habib Rizieq ke polisi Polda Metro Jaya. Habib Rizieq dilaporkan karena ceramahnya dalam video yang telah menyebar di media sosial itu dianggap menistakan agama Kristen, atau di anggapn sudah melecehkan agama kristen. Saat di tanya oleh wartawan di Gedung Palayanan Satu Atap, Polda Metro Jaya, Jl. Gatot Subroto, Jakarta, Pada hari Senin 26 Desember 2016 memang benar Ketua Umum PP PMKRI Angelo Wake Kako telah melaporkan Habib ini katanya “Kami bertiga telah melaporkan Habib Rizieq, dan Fauzi Ahmad terkait penistaan agama”.
Habib Rizieq
PP PMKRI melaporanka kepada polisi dengan nomor TBL/6344/XII/2016/PMJ/Ditreskrimsus. Di dalam laporan itu, PP PMKRI melaporkan Habib Rizieq, lalu pemilik akun Instagram @fauzi_ahmad_fiiqolby, dan pemilik akun Twitter @SayaReya. Ketiga orang itu dilaporkan dengan dugaan penistaan agama melalui media elektronik atau media sosial di jerat dengan Pasal 156 dan 156a KUHP dan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kemudia barang bukti yang dilampirkan berupa softcopy video. Video tersebut berisi tentang ceramah Rizieq di Pondok Kelapa pada hari Minggu 25 Desember 201 lalu). Dalam video yang hanya berdurasi 21 detik itu, Rizieq terlihat sedang berbicara atau berceramah di depan massa. Riziq yang membahas tentang ucapan selamat Natal. “Pada ceramah Riziq menyatakan bahwa “Kalau tuhan itu beranak, terus bidannya itu siapa?” dan atas ucapan Riziq itu menimbulkan banyak yang tertawa.
Habib Rizieq
Habib Rizieq, Jujur saya sebagai Ketua Umum PP-PMKRI, kami semua merasa terhina, merasa di sakiti dengan ucapan yang disampaikan oleh Saudara Habib Rizieq Shihab itu” ujar Angelo selaku Ketua Umum PP-PMKRI. PP PMKRI dan beberapa temannya datang ke Polda Metro Jaya, Jl. Gatot Subroto, Jakarta sekitar pukul 12.00 WIB. Dengan memakai atribut organisasinya, mereka langsung saja masuk ke ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Kemudian mereka baru keluar pukul 15.50 WIB. Mereka meminta proses penanganan kasus ini dilakukan secara cepat dan adil, Habib Rizieq.