Irena Handoko Di Laporkan Ke Polda Oleh Kuasa Hukum Ahok
Irena Handoko
Irena Handoko
Irena Handoko, Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok itu akan melaporkan balik saksi Irena Handono atas dugaan memberikan kesaksian palsu dalam persidangan. Menurut kuasa hukum dari pihak Ahok, Humphrey Djemat, Irena telah memfitnah dan telah melakukan pembunuhan karakter. “Katanya Ahok tidak membolehkan adanya kegiatan keagamaan di sekitar Monas untuk kalangan pemeluk agama Islam. Tapi kalau Paskah itu diperbolehkan. Ahok bilang saya tidak pernah memperbolehkan kegiatan agama apapun juga karena sesuai peraturan, Monas hanya untuk acara kenegaraan,” kata Humphrey di sela-sela persidangan, yang di laksanakan pada hari Selasa 10 Januari 2017.
Irena Handoko
Irena Handoko juga menyebut Ahok telah merobohkan masjid selama Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta. Hal itu juga turut dibantah oleh Ahok. Menurut Ahok, jika yang dimaksud Irena itu adalah Masjid Marunda, masjid tersebut memang telah dirobohkan karena akan dibangun kembali kata Ahok. Tidah sampai di situ Ahok juga dituduh Irena melarang pemakaian atribut keagamaan seperti jilbab di hari Jumat. Lagi-lagi pihak Ahok mengatakan hal justru Pemda DKI di masa kepemimpinan Ahok mengalokasikan banyak sekali porsi anggaran APBD untuk menyediakan pakaian-pakaian seragam untuk madrasah.
Baca Juga :
Kesaksian Irena Handono Itu Fitnah “Bantah Tegas Ahok”
Medsos Heboh!! Vidio Gadis Ahok Berhijab Tidak Hafat Rukum Islam Dan Rukun Iman
Ini Alasan Gus Nuril PERJUANGKAN Ahok di Pilkada DKI 2017
Mendengar perkataan Irena Ahok langsung berbicara ” Ini Gawat bisa terjadi masalah yang bisa ditimbulkan di masyarakat padahal keterangan itu tidak benar dan itu merupakan satu fitnah. Serta Ada beberapa hal lain lagi yang membuktikan keterangan Irena Handono itu bahkan sampai bisa memecahbelah NKRI.
Irena Handoko
Irena Handoko, Terkait dengan pernyataan Irena yang menyebut Ahok melakukan suatu kampanye yang terselubung di Kepulauan Seribu, Humphrey menanggapinya dengan sangat santai. Dia yakin bukti pidato dari Ahok di Kepulauan Seribu itu cukup jelas membuktikan bahwa ucapan Ahok saat itu di kepulauan seribu bukan dalam konteks kampanye. Tim kuasa hukum dari pihak Ahok sudah meminta majelis hakim untuk memproses dugaan kesaksian palsu itu. Humphrey menyatakan jika proses ini dilanjutkan, proses persidangan bisa ditunda-tuda terus menerus nanti, Irena Handoko.