Pilkada Serentak Di 7 Provinsi,15 Februari 2017 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional
Karena Adanya Pilkada Serentak, 15 Februari 2017 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional Oleh Presiden RI
Okebis.com || Melalui Keputusan Presiden nomor 3/2017, Joko Widodo (Jokowi ) selaku Presiden RI telah menetapkan bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2017 yang bertepatan dengan hari pelaksanaan Pilkada Serentak 7 Provinsi di Indonesia sebagai hari libur nasional.
Keputusan Presiden ini telah selesai diumumkan pada hari Jum’at, di tanggal 10 Februari 2017, serta keputusan presiden mengenai hari libur nasional Pilkada Serentak ini diperlakukan untuk semua daerah di seluruh Indonesia meski untuk daerah yang tidak melakukan Pilkada Serentak. Keputusan hari libur nasional pada pelaksanaan Pilkada Serentak tersebut disampaikan oleh Benny Sampir Wanto selaku Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Meskipun sebenarnya untuk wilayah Jawa Timur sendiri justru pilkada kali ini hanya dilakukan di Kota Batu saja, namun berdasarkan Keputusan Presiden ini maka seluruh daerah di Indonesia akan tetap mengikuti hari libur nasional Pilkada Serentak ini. Keputusan Presiden ini sendiri telah di tindak lanjuti dengan dilayangkannya surat edaran nomor B/9/M.KT.02/2017 tentang pelaksanaan hari libur nasional oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada hari Jum’at, tanggal 10 Februari 2017.
Baca Juga:
Libur Nasional Pilkada Serentak Tak Berlaku Untuk Organisasi Yang Memberi Pelayanan Langsung Pada Masyarakat
Meskipun Pilkada Serentak ditetapkan sebagai hari libur nasional namun tak semua pekerjaan dapat di liburkan. Hal ini lantaran ada beberapa pekerjaan yang diharuskan tetap berjalan contohnya saja adalah pekerjaan yang mengusung pelayanan masyarakat. Ditegaskan bahwa bagi organisasi ataupun unit satuan kerja yang melayani masyarakat secara langsung agar tetap menugaskan pegawainya untuk bekerja di hari libur tersebut. Hal ini adalah demi kepentingan bersama serta kenyamanan masyarakat. Unit satuan kerja tersebut antara lain adalah diantaranya perbankan, pemadam kebakaran, puskesmas, serta rumah sakit. Serta untuk unit- unit satuan pekerjaan yang berkaitan dengan listrik, air minum, telekomunikasi, keamanan, perhubungan dan ketertiban.
Artikel ~ Pilkada Serentak.