Ungkap Alasan Polisi Meringkus Penulis ‘Jokowi Undercover’
Alasan Polisi Meringkus Penulis ‘Jokowi Undercover’
Okebis.com || Kini Indonesia kembali di hebohkan dengan adanya buku dengan judul ‘Jokowi Undercover’. Dimana didalam buku itu diduga terdapat pencemaran nama baik berbagai pihak. Pihak kepolisian telah menangkap Bambang Tri Mulyono selaku penulis buku Jokowi Undercover satu pekan yang lalu. Ia di tangkap atas dugaan pencemaran nama baik atas buku yang telah ia tulis dengan tajuk ‘ Jokowi Undercover’
Beberapa masyarakat mengatakan bahwa keputusan pihak kepolisian di anggap tergesa- gesa, namun pihak kepolisian menganggap bahwa penangkapan serta penahanan terhadap Bambang Tri Mulyono selaku penulis buku Jokowi Undercover adalah hal yang sangat tepat, memingat isi buku Jokowi Undercover sendiri memiliki untus pencemaran nama baik, memfitnah, serta terkesan mengumbar kebencian kepada masyarakat terhadap kepala negara Indonesia.
Isi Buku ‘Jokowi Undercover’ Karya Bambang Tri Mulyono
Kini Bambang Tri Mulyono terjerat Pasal 207 KUHP, karena telah sengaja melakukan penghinaan yerhadap presiden RI, UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Dalam buku tersebut terdapat pula BAB yang membicarakan bahwa Presiden Jokowi telah memalsukan identitasnya dimana beliau adalah anak dari PKI, hal ini lantas di kaitkan dengan Michael Bimo dimana ia juga di kaitkan dengan keluarga presiden Jokowi dalam buku ‘Jokowi Undercover’. Di kutip dari buku ‘Jokowi Undercover’, berikut adalah gambar lebih jelasnya:
Pada akhirnya setelah Michael Bimo melaporkan Bambang Tri Mulyono kepada kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik, akhirnya pihak kepolisian mulai menyelidiki mengenai kasus ini. Dalam buku tersebut terlihat jelas mengenai ungkapan tentang keterkaitan antara Michael Bimo dengan presiden Jokowi. Sementara pendapat dari Supriyadi Eddyono yang merupakan Direktur Institute for Criminal Justice Reform, ia mengatakan bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir apabila upaya lainnya gagal. Supriyadi memiliki anggapan bahwa kasus tersebut dapat di tangani oleh Kejaksaan Agung dengan jalan melarang peredaran buku ‘Jokowi Undercover’. Terlepas dari itu semua, berikut adalah pernyataan dari Bambang Tri Mulyono di dalam akun facebooknya:
Artikel ~ Jokowi Undercover.